BAB I
PENDAHULUAN
Pesatnya
perkembangan lingkungan Lokal, Regional, dan Internasional saat ini
berimplikasi terhadap penanganan penyelenggaraan pendidikan pada setiap jenjang
pendidikan yang ada. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, kebutuhan untuk
memenuhi tuntutan meningkatkan mutu pendidikan sangat mendesak terutama dengan
ketatnya kompetitif antar bangsa di dunia dalam saat ini. Sehubungan dengan hal
ini, paling sedikit ada tiga fokus utama yang perlu diatasi dalam
penyelenggaraan pendidikan nasional, yaitu: upaya peningkatan mutu pendidikan, relevansi
yang tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan, dan tata kelola pendidikan yang
kuat. Depdiknas menempatkan ketiga hal tersebut dalam rencana strategis
pembangunan pendidikan nasional tahun 2004-2009, namun disadari bahwa ketiganya
tetap mendesak dan relevan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional pada waktu
yang akan datang.
Atas
dasar itu, Pusat Penelitian Kebijakan dan Inovasi Pendidikan (Puslitjaknov)
Balitbang Depdiknas dalam simposium nasional hasil penelitian pendidikan pada
tahun 2009 mengangkat peningkatan mutu pendidikan, relevansi, dan penguatan
tata kelola sebagai tema.
Simposium
nasional penelitian dan inovasi pendidikan tahun 2009 merupakan agenda tahunan
yang diselenggarakan oleh Puslitjaknov Balitbang Depdiknas sebagai wahana dan
wadah untuk menjaring informasi hasil penelitian, pengembangan, dan gagasan
inovatif yang bermanfaat dalam memberikan bahan masukan bagi pengambilan
kebijakan pendidikan nasional.
Kata
inovasi seringkali dikaitkan dengan perubahan, tetapi tidak setiap perubahan
dapat dikategorikan sebagai inovasi. Dan yang dimaksud dengan inovasi adalah
suatu gagasan, praktek, atau objek benda yang dipandang baru oleh seseorang
atau kelompok adopter lain. Kata "baru" bersifat sangat relatif, bisa
karena seseorang baru mengetahui, atau bisa juga karena baru mau menerima
meskipun sudah lama tahu.
BAB I
PEMBAHASAN
Kebijakan
Dalam Inovasi Pendidikan
Kebijaksanaan pendidikan sering kali dirancukan dengan kebijakan
pendidikan. Bahkan ada yang memahami secara terbalik mengenai kebijaksanaan
pendidikan dengan mempersepsinya sebagai kebijakan pendidikan. Sebagaimana yang
dikemukakan oleh Imran[1] bahwa
setiap generasi ingin mewariskan sesuatu kepada generasi penerusnya. Yang
diwariskan dapat merupakan produk budaya pada generasi sebelumnya atau mungkin
merupakan produk budaya pada zamannya. Sesuatu itu bisa berupa pengetahuan,
keterampilan, sikap, dan nilai. Sementara proses pewarisan tersebut sering kali
menggunakan pendidikan sebagai alat atau sasarannya
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah guna tercapainya
cita-cita dalam bidang pendidikan seperti yang diamanatkan oleh pembukaan UUD
1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya yang dilakukan tersebut berupa
pembaharuan atau inovasi dalam bidang pendidikan. Pembaharuan atau inovasi
pendidikan merupakan suatu perubahan yang baru, yang kualitatif dan berbeda
dari sebelumnya, serta sengaja diusahakan untuk meningkatkan kemampuan
dalam pendidikan[2]
Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam
pendidikan. Kebijakan-kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar
1945, program-program, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri,
dan sebagainya. Kebijakan-kebijakan tersebut sudah banyak yang dikeluarkan oleh
pemerintah, di antaranya ada yang berkaitan dengan Inovasi Pendidikan.
Pengertian inovasi pendidikan yang dimaksud bukan hanya
alat-alat bantu belajar saja seperti audio, audio visual, dan sebagainya,
melainkan perencanaan, desain kurikulum, evaluasi kurikulum, analisis
pengalaman belajar, implementasi program dan reinovasi belajar dan sebagainya.
Jadi teknologi pendidikan menyangkut teori dan praktek, sehingga teknologi
pendidikan bersifat rasional, menggunakan problem solving
approach dalam pendidikan dan skeptis serta sistematis dalam cara berfikir
tentang belajar dan membelajarkan
Menurut Yamin[3],
Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen pendidikan Nasional pada tahun
2007 akan melaksanakan sertifikasi guru-guru secara bertahap dari 2,7
juta guru PNS di Indonesia. Sertifikasi merupakan perwujudan dari UU 14 Tahun
2005 dan PP 19 Tahun 2005 dengan tujuan untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik
di Indonesia
Dari uraian di atas maka dapat kita contohkan beberapa bentuk
perubahan di dalam bidang pendidikan. Contoh-contoh tersebut ialah: Proyek
Pamong atau SD pamong, radio pendidikan, televisi pendidikan, SMP Terbuka,
Program Kesetaraan Paket A, B, C, pembelajaran jarak jauh, dan sebagainya.
Contoh-contoh tersebut merupakan upaya yang dilakukan dalam pembaharuan bidang
pendidikan oleh pemerintah terutama yang berkaitan dengan teknologi pendidikan.
Pada saat ini, sudah banyak usaha-usaha yang dilakukan oleh
pemerintah dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Subadi[4],
banyak contoh inovasi yang dilakukan oleh Depdiknas selama beberapa dekade
terakhir ini, seperti Sekolah Persiapan Pembangunan, Guru Pamong, Sekolah Kecil,
Sistem Pengajaran Modul, Sistem Belajar Jarak Jauh, dan lain-lain, namun di
sini yang menjadi kajian inti dari makalah ini adalah mengenai standar nasional
pendidikan, badan standar pendidikan, sekolah standar nasional, program
akselerasi dan sekolah nasional bertaraf internasional, sebagaimana akan di
jabarkan di bawah ini:
1.
Standar Nasional Pendidikan
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005, Standar
Nasional Pendidkan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berangkat dari
definisi di atas dapat dipahami bahwa sistem pendidikan indonesia
diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan yang ideal dalam rangka
mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat.
Sebagaimana terungkap dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas pasal 4 ayat 1
yang menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat,
berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab
terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air”.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan
nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat.[5]
Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 32
tahu 2013 pasal 2 ayat (1), Standar Pendidikan Nasional terdiri atas 8 lingkup,
yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik
dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan,
standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.[6]
1.
Standar
Isi
Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang
lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran.
2.
Standar
Proses
Standar Proses adalah kriteria mengenai
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai
Standar Kompetensi Lulusan
3.
Standar
Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4.
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah
kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun
mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5.
Standar
Sarana dan Prasarana
Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria
mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Setiap lembaga pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang
telah ditentukan. Ada pun sarana tersebut antara lain meliputi perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan
habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Sedangkan prasarananya antara lain lahan, ruang kelas, ruang
pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat
6.
Standar
Pengelolaan
Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7.
Standar
Pembiayaan
Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen
dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu
tahun.
Ada tiga macam biaya dalam standar ini :
a)
Biaya
investasi satuan pendidikan yaitu biaya penyediaan sarana dan prasarana,
pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
b)
Biaya
personal sebagaimana adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh
peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan.
c)
Biaya
operasi satuan pendidikan, meliputi :
1.
Gaji
dan tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan
2.
Bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
3.
biaya
operasi pendidikan tak langsung seperti air, pemeliharaan sarana dan prasarana,
pajak, asuransi, lain sebagainya
8.
Standar
Penilaian Pendidikan
Standar
Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik. Penilaian hasil
belajar peserta didik didasarkan pada prinsip penilaian yaitu: sahih, objektif,
adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis,beracuan
kriteria, dan akuntabel (Lampiran Permendiknas No.20 Tahun 2007 Bagian B).
Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik
penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan
bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat
perkembangan peserta didik (Lampiran Permendiknas No.20 Tahun 2007 Bagian
C.1).
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan
untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan
kelas (PP No.19 Tahun 2005 Pasal 64 ayat 1)
2.
Badan Standar Nasional Pendidikan
Dalam UU Nomor 20 tahun
2003, pasal 35 Ayat (3) dijelaskan bahwa pengembangan standar nasional
pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaianya secara nasional
dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu
pendidikan, yang kemudian eksistensi dari badan tersebut dijelaskan dalam
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, pada pasal 73 sampai pasal 77, badan
standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan tersebut, disebut
dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pasal 76, PP No. 19 Tahun
2005[7]
dinyatakan bahwa tugas utama BSNP adalah membantu Menteri dalam mengembangkan,
memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan. Ditegaskan pada ayat
berikutnya semua satuan yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan
mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan
peraturan Menteri. Ketentuan tentang tugas dan wewenang BSNP tertuang pada ayat
(3) yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas-tugasnya BSNP mempunyai wewenang untuk :
a)
Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
b)
Menyelenggarakan ujian nasional
c)
Memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam
penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
d)
Merumuskan
kriteria kelulusan dari satuan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
Ditambahkan
pada pasal 77 bahwa dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung dan berkoordinasi
dengan departemen yang menangani urusan pemerintah di bidang agama, dan dinas
yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.
Pelaksanaan penialaian hasil belajar peserta didik
didasarkan pada data sahih yang diperoleh melalui prosedur dan instrument yang
memenuhi persyaratan dengan mendasarkan diri pada prinsip – prinsip sebagai
berikut :
a)
Mendidik, artinya proses penilaian hasil belajar harus mampu
memberikan sumbangan positif pada peningkatan pencapaian hasil belajar peserta
didik.
b)
Terbuka atau transparan, artinya bahwa prosedur penilaian, kriteria penilaian
ataupun pengembilan keputusan harus disampaikan secara terbuka dan diketahui
oleh pihak – pihak terkait secara obyektif.
c)
Menyeluruh, artinya penilaian hasil belajar peserta didik yang
dilakkan harus meliputi berbagai aspek kompetensi yang dinilai yang terdiri
dari ranah pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor, sikap dan nilai
afektif.
d)
Terpadu dengan pembelajaran, artinya bahwa dalam melakukan penilaian kegiatan
pembelaran harus mempertimbangkan kognitif, afektif, dan psikomotor.
e)
Obyektif, artinya proses penilaian yang dilakukan harus
meminimalkan pengaruh – pengaruh atau pertimbangan subyektif dari penilai.
f)
Sistematis, yaitu penilaian harus dilakuakn secara terencana dan
bertahap serta berkelanjutan.
g)
Berkesinambungan, yaitu evaluasi harus dilakukan secara terus menerus
sepanjang rentang waktu pembelajaran.
h)
Adil, mengandung pengertian bahwa dalam proses penilaian
tidak ada siswa yang diuntungkan atau dirugikan.
i)
Pelaksanaan penilaian
menggunakan acuan kriteria
yaitu menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan yang telah
ditetapkan
3.
Sekolah Standar Nasional
Merupakan sekolah yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan
(SNP) yang berarti memenuhi tuntutan SPM sehingga diharapkan mampu memberikan
layanan pendidikan yang standar dan menghasilkan lulusan dengan kompenetensi
sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan. Berikut ini komponen standar
yang dimaksud:[8]
Komponen Input: aspek siswa, sarana prasarana dan pembiayaan serta
aspek input harapan (visi, misi, tujuan dan sasaran), serta aspek tenaga
kependidikan.
Indikator tenaga kependidikan bagi SSN:
1)
Memiliki
tenaga kependidikan yang cukup jumlahnya,
2)
Kualifikasi
dan kompetensi yang memadai sesuai dengan tingkat pendidikan yang ditugaskan,
3)
Tidak
mismatched. Berkaitan dengan aspek kesiswaan, ada enam hal yang harus
diperhatikan sekolah
4)
Penerimaan
siswa baru
5)
Penyiapan
belajar peserta didik
6)
Pembinaan
dan pengembangan,
7)
Pembimbingan
8)
Pemberian
kesempatan
9)
Evaluasi
hasil belajar siswa.
Di samping itu ditekankan pula pada kondisi siswa dalam proses
belajar mengajar di sekolah yang meliputi rasio siswa per rombongan belajar dan
rasio pendaftar terhadap siswa yang diterima. Input yang berkaitan dengan
sarana dan pembiayaan mencakup ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, ruang
kepala sekolah, ruang keterampilan/kesenian/komputer, ruang administrasi, kamar
kecil, lahan terbuka, fasilitas pendukung dan pembiayaan. Komponen Proses
meliputi aspek kurikulum dan bahan ajar, aspek proses belajar mengajar dan
penilian, dan aspek manajemen dan kepemimpinan. Sedangkan komponen output
mencakup aspek prespasi belajar siswa, aspek prestasi guru dan kepala sekolah
dan aspek prestasi sekolah.
Ada 2 Kriteria Sekolah Standar Nasional yaitu kriteria umum dan
kriteria khusus. Secara umum dapat di rinci sebagai berikut:
1)
Memiliki
rata-rata Nilai UAN minimal 6,0.
2)
Jumlah
rata-rata Nilai UAN minimal 6,35.
3)
Ada
kecenderungan rata-rata NUAN tetap atau diprioritaskan yang naik.
4)
Termasuk
sekolah yang tergolong kategori baik di kota, yaitu memiliki tenaga guru dan
sarana pendidikan yang cukup, serta memiliki prestasi yang baik.
5)
Sekolah
memiliki potensi yang kuat untuk berkembang, dan
6)
Bukan
sekolah yang didukung oleh yayasan yang memiliki pendanaan yang kuat, baik dari
dalam maupun luar negeri.
Secara khusus dapat di rinci sebagai berikut:
1)
Sekolah
memiliki kebijakan, tujuan dan sasaran mutu yang jelas.
2)
Sekolah
memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan berdedikasi tinggi.
3)
Sekolah
memiliki fasilitas yang memadai.
4)
Sekolah
memiliki kepedulian pada kualitas pembelajaran.
5)
Sekolah
menerapkan evaluasi secara berkelanjutan.
6)
Kegiatan
ekstrakurikulernya menunjukkan peningkatan.
7)
Sekolah
memiliki manajemen yang bagus.
8)
Sekolah
memiliki kepemimpinan yang handal.
9)
Sekolah
memiliki program-program yang inovatif.
10)
Sekolah
memiliki program yang jelas sesuai dengan kondisi objektif sekolah.
11)
Program
sekolah dibuat dengan melibatkan seluruh warga sekolah.
12)
Sekolah
memiliki administrasi keuangan yang transparan.
13)
Hubungan
kerjasama antar warga sekolah berjalan harmonis.
14)
Kerja
sama antara sekolah dengan masyarakat sekitar berjalan dengan baik.
15)
Ruang
kelas, laboratorium, kantor dan KM/WC serta taman sekolah bersih dan terawat.
16)
Lingkungan
sekolah bersih, tertib, rindang, dan aman.
17)
Guru
dan tenaga kependidikan tampak antusias dalam mengajar dan bekerja.
18)
Hasil
UAN siswa menunjukkan kecenderungan meningkat.
19)
Sekolah
menerapkan reward system dan merit system secara baik.
20)
Sekolah
memiliki program peningkatan kinerja profesional guru dan tenaga kependidikan
lainnya.
4.
Program akselerasi
Program percepatan belajar (akselerasi) adalah program layanan
pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan
luar biasa dengan penyelesaian waktu belajar lebih cepat/ lebih awal dari waktu
yang telah ditentukan, pada setiap jenjang pendidikan. Ada beberapa tujuan yang
menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan program akselerasi adalah:
1.
Memenuhi
kebutuhan peserta didik yang memiliki karakteristik spesifik dari segi
perkembangan kognitif dan afektifnya.
2.
Memenuhi
hak asasi peserta didik
3.
Memenuhi
minat intelektual dan perspektif masa depan peserta didik
4.
Memenuhi
aktualisasi diri
5.
Menyiapkan
peserta didik sebagai pemimpin yang mampu mengambil keputusan yang cepat.
6.
Memberikan
penghargaan untuk dapat menyelesaikan program pendidikan lebih cepat.
7.
Meningkatkan
efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran
8.
Mencegah
rasa bosan terhadap iklim kelas yang kurang kondusif.
9.
Meningkatkan
kecerdasan spiritual, intelektual dan emosional secara seimbang.
Program
askselerasi di dunia pendidikan diberlakukan pada beberapa sekolah untuk
menjawab dan memberikan perhatian kepada siswa-siswa yang mengalami bakat pada
bidang tertentu. Menurut Pressey akselerasi adalah sebuah kemajuan yang
diperoleh di dalam program pengajaran dalam kecepatan yang lebih cepat atau
usia yang lebih muda daripada yang konvensional. Sedangkan dalam program
percepatan belajar untuk siswa SD, SLTP dan SLTA yang dicanangkan oleh
pemerintah pada tahun 2000, akselerasi didefenisikan sebagai salah satu bentuk
pelayanan pendidikan yang diberikan bagi siswa dengan kecerdasan dan kemampuan
luar biasa untuk dapat menyelesaikan pendidikan lebih awal dari waktu yang
ditentukan
Tidak bisa
di kesampingkan, bahwa semua program mempunyai kelebihan dan kekurangan
tersendiri. Program akselerasi dalam dunia pendidikan, memiliki efek positif
dan negatif secara langsung pada perkembangan anak didik.
Keuntungan Program Akselerasi.
Southeren
& Jones dalam bukunya Yustinus[9]
menyebutkan beberapa keuntungan siswa yang ikut dalam program akselerasi yaitu:
1) Efesiensi dalam belajar meningkat
2) Efektivitas dalam belajar meningkat
3) Adanya rekognisi terhadap prestasi yang dimiliki
4) Waktu untuk meniti karir lebih banyak
5) Produkstivitas meningkat
6) Pilihan eksplorasi dalam pendidikan meningkat
7) Siswa diperkenalkan dalam kelompok teman yang baru.
Kerugian Program Akselerasi
Terlepas
dari keuntungan yang dikemukakan diatas, beberapa hal yang menjadi keberatan
terhadap program akselerasi. Keberatan itu menyangkut bidang akademis, bidang
penyesuaian diri sosial, bidang aktivitas ekstrakurikuler, dan bidang
penyesuaian diri emosional.[10]
a. Bidang Akademis
1. Mungkin saja bahan ajar yang diberikan terlalu jauh
bagi siswa sehingga ia tidak mampu beradaptasi dalam lingkungan yang baru, dan
akhirnya menjadi orang yang sedang-sedang saja bahkan mungkin juga siswa akan
mengalami kegagalan.
2. Kemungkinan terjadi yang ditampilkan siswa pada waktu
proses identifikasi merupakan gejala sesaat saja.
3. Siswa akselerasi meskipun memenuhi kualifikasi secara
akademis, tetapi kurang matang secara sosial, fisik dan juga emosional untuk
berada pada tempat yang tinggi.
4. Siswa akselerasi dituntut untuk lebih cepat memutuskan
karirnya, sedangkan pada perkembangan usianya saat itu belum dibekali kemampuan
untuk mengambil pilihan yang tepat.
5. Pengetahuan siswa akselerasi dikembangkan dengan cepat
tetapi belum pada waktunya karena dia belum memiliki pengalaman yang
cukup.
6. Pengalaman yang mungkin cocok pada aksleleran bisa
saja tidak diperolehnya dari kurikulum di sekolah.
7. Tuntutan anak untuk program akselerasi sangat besar
sehingga kemampuan kreativitas berpikir divergen kurang mendapat perhatian.
b. Penyesuaian Diri Sosial
1. Siswa akselerasi didorong prestasinya secara akademis,
dalam hal ini mengurangi waktunya untuk melakukan aktivitas yang lain.
2. Siswa akselerasi akan kehilangan aktivitas dalam
masa-masa hubungan sosial yang penting pada usianya
3. Siswa akselerasi kemungkinan akan ditolak oleh kakak
kelasnya, sedangkan kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan kawan sebayanya
hanya sedikit sekali.
c. Aktivitas Ekstrakurikuler
1. Kebanyakan aktivitas kurikuler berkaitan dengan usia
dan siswa kurang memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam
aktivitas-aktivitas penting di luar kurikulum yang normal (yang sesuai dengan
usianya). Hal ini juga akan mengurangi jumlah waktu untuk memperkenalkan
masalah karir kepada mereka.
2. Prestasi dalam berbagai kegiatan atletik adalah penting
untuk setiap siswa dan kegiatan dalam program akselerasi tidak mungkin
menyaingi mereka yang mengikuti program sekolah secara normal, yang lebih kuat
dan lebih terampil.
d. Penyesuaian Diri Emosional
1. Siswa akselerasi mungkin saja akan mengalami frustasi
dengan adanya tekanan dan tuntutan yang ada dan pada akhirnya merasa sangat
lelah sehingga akan menurunkan tingkat prestasinya dan bisa terjadi ia menjadi
siswa yang underachiever atau drop out.
2. Siswa Akselerasi yang memiliki kesempatan dalam masa
kanak-kanaknya dan masa remajanya, akan terisolasi atau bersikap agresif
terhadap orang lain. Suatu saat mereka mungkin saja menjadi orang yang
antisocial karena mereka tidak mampu memiliki hubungan sebagaimana layaknya
orang dewasa lainnya untuk berkencan, menikah dan membina kehidupan rumah
tangga.
3. Mereka akan kurang mampu untuk menyesuaikan diri dalam
karirnya karena mereka menempati karir yang kurang tepat dan mereka tidak
memiliki kesempatan untuk menyesuaikan diri terhadap tekanan yang ada sepanjang
hidup mereka, atau mereka tidak akan mampu bekerja secara efektif dengan orang
lain.
4. Tekanan yang terbentuk sejak kecil, kurangnya
kesempatan untuk mengembangkan hal-hal yang cocok dalam bentuk kreativitas atau
hobi dan adanya potensi untuk dikucilkan dari orang lain, akan mengakibatkan
kesulitan dalam kehidupan perkawinannya kelak atau bahkan bunuh diri.
5. Sekolah nasional standar International
1. Landasan Hukum
- UU Sisdiknas Pasal 50 Ayat 3
Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan
pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan
pendidikan yang bertaraf internasional.[11]
- Kebijakan Pokok Pembangunan Pendidikan
Nasional dalam Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009.
1). Pemerataan dan Perluasan Akses
2). Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing.
Salah satunya pembangunan sekolah bertaraf internasional untuk meningkatkan
daya saing bangsa. Dalam hal ini, pemerintah perlu mengembangan SBI pada
tingkat kabupaten/kota melalui kerja sama yang konsisten antara Pemerintah
dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk mengembangkan SD, SMP,
SMA, dan SMK yang bertaraf internasional sebanyak 112 unit di seluruh
Indonesia.
3). Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan
Pencitraan Publik.[12]
2. Konsep Sekolah Bertaraf
Internasional (SBI)
- Filosofi Eksistensialisme dan Esensialisme
Penyelenggaraan
SBI didasari filosofi eksistensialisme dan esensialisme (fungsionalisme).
Filosofi eksistensialisme berkeyakinan bahwa pendidikan harus
menyuburkan dan mengembangkan eksistensi peserta didik seoptimal mungkin
melalui fasilitas yang dilaksanakan melalui proses pendidikan yang bermartabat,
pro-perubahan, kreatif, inovatif, dan eksperimentif), menum-buhkan dan
mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik.[13]
Filosofi eksistensialisme
berpandangan bahwa dalam proses belajar mengajar, peserta didik harus diberi
perlakuan secara maksimal untuk mengaktualkan, mengeksiskan, menyalurkan semua
potensinya, baik potensi (kompetensi) intelektual (IQ), emosional (EQ), dan
Spiritual (SQ).
Filosofi esensialisme
menekankan bahwa pendidikan harus berfungsi dan relevan dengan kebutuhan, baik
kebutuhan individu, keluarga, maupun kebutuhan berbagai sektor dan sub-sub
sektornya, baik lokal, nasional, maupun internasional. Terkait dengan tuntutan
globalisasi, pendidikan harus menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang
mampu bersaing secara internasional. Dalam mengaktualkan kedua filosofi
tersebut, empat pilar pendidikan, yaitu: learning to know, learning to do,
learning to live together, and learning to be merupakan patokan berharga
bagi penyelarasan praktek-praktek penyelenggaraan pendidikan di Indonesia,
mulai dari kurikulum, guru, proses belajar mengajar, sarana dan prasarana, hingga
sampai penilainya.[14]
- SNP + X (OECD)
Rumusan SNP + X
(OECD) maksudnya adalah SNP singkatan dari Standar Nasional Pendidikan plus X.
Sedangkan OECD singkatan dari Organization for Economic Co-operation and
Development atau sebuah organisasi kerjasama antar negara dalam bidang
ekonomi dan pengembangan. Anggota organisasi ini biasanya memiliki keunggulan
tertentu dalam bidang pendidikan yang telah diakui standarnya secara
internasional. Yang termasuk anggota OECD ialah: Australia, Austria, Belgium,
Canada, Czech Republic, Denmark, Finland, France, Germany, Greece, Hungary,
Iceland, Ireland, Italy, Japan, Korea, Luxembourg, Mexico, Netherlands, New
Zealand, Norway, Poland, Portugal, Slovak Republic, Spain, Sweden, Switzerland,
Turkey, United Kingdom, United States dan Negara maju lainnya seperti Chile,
Estonia, Israel, Russia, Slovenia, Singapore, dan Hongkong. [15]
Sebagaimana
dalam “Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2007”, bahwa sekolah/madarasah
internasional adalah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasioanl Pendidikan
(SNP) dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu Negara
anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD)
dan /atau Negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang
pendidikan, sehingga memiliki daya saing di forum Internasional.
Jadi, SNP+X di
atas artinya bahwa dalam penyelenggaraan SBI, sekolah/madrasah harus memenuhi
Standar Nasional Pendidikan (Indonesia) [16]
dan ditambah dengan indikatorX, maksudnya ditambah atau
diperkaya/di-kembangkan/diperluas/diperdalam dengan standar anggota OECD di
atas atau dengan pusat-pusat pelatihan, industri, lembaga-lembaga
tes/sertifikasi inter-nasional, seperti Cambridge, IB, TOEFL/TOEIC, ISO,
pusat-pusat studi dan organisasi-organisasi multilateral seperti UNESCO,
UNICEF, SEAMEO, dan sebagainya.
Ada dua cara
yang dapat dilakukan sekolah/madrasah untuk memenuhi karakteristik (konsep)
Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), yaitu sekolah yang telah melaksanakan dan
memenuhi delapan unsur SNP sebagai indikator kinerja minimal ditambah
dengan (X) sebagai indikator kinerja kunci tambahan. Dua cara itu
adalah: (1) adaptasi, yaitu penyesuaian unsur-unsur tertentu yang sudah
ada dalam SNP dengan mengacu (setara/sama) dengan standar pendidikan salah satu
anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu
dalam bidang pendidikan, diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui
secara internasional, serta lulusannya memiliki kemampuan daya saing
internasional; dan (2) adopsi, yaitu penambahan atau
pengayaan/pendalaman/penguatan/perluasan dari unsur-unsur tertentu yang belum
ada diantara delapan unsure SNP dengan tetap mengacu pada standar pendidikan
salah satu anggota OECD/negara maju lainnya.[17]
- Karakteristik Sekolah Bertaraf
Internasional
1).
Karakteristik visi
Dalam sebuah
lembaga/organisasi, menentukan visi sangat penting sebagai arahan dan tujuan yang
akan dicapai. Tony Bush&Merianne Coleman menjelaskan visi untuk
menggambarkan masa depan organisasi yang diinginkan. Itu berkaitan erat dengan
tujuan sekolah atau perguruan tinggi, yang diekspresikan dalam terma-terma
nilai dan menjelaskan arah organisasi yang diinginkan. Tony Bush&Merianne
Coleman mengutip pendapat Block, bahwa visi adalah masa depan yang dipilih,
sebuah keadaan yang diinginkan. [18]
Visi Sekolah
Bertaraf Internasional adalah: Terwujudnya Insan Indonesia yang cerdas dan
kompetitif secara internasional.[19]
Visi ini mengisyaratkan secara tidak langsung gambaran tujuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh sekolah model SBI, yaitu mewujudkan insan Indonesia yang
cerdas dan kompetitif/memiliki daya saing secara internasional.
2).
Karakteristik Esensial
Karakteristik
esensial dalam indikator kunci minimal (SNP) dan indikator kunci tambahan (x)
sebagai jaminan mutu pendidikan bertaraf internasional dapat dilihat pada table
di bawah ini.
Karakteristik
Esensial SMP-SBI sebagai Penjaminan Mutu Pendidikan Bertaraf Internasional[20]
No
|
Obyek Penjaminan Mutu (unsur Pendidikan dalam SNP)
|
Indikator Kinerja Kunci Minimal (dalam SNP)
|
Indikator Kinerja Kunci Tambahan sebagai (x-nya)
|
I
|
Akreditasi
|
Berakreditasi A dari
BAN-Sekolah dan Madrasah
|
Berakreditasi
tambahan dari badan akreditasi sekolah pada salah satu lembaga akreditasi
pada salah satu negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang
mempunyai keung-gulan tertentu dalam bidang pendidikan
|
II
|
Kurikulum (Standar
Isi) dan Standar Kompe-tensi lulusan
|
Menerapkan KTSP
|
Sekolah telah
menerapkan system administrasi akademik berbasis teknologi Informasi dan
Komu-nikasi (TIK) dimana setiap siswa dapat meng-akses transkipnya
masing-masing.
|
Memenuhi Standar Isi
|
Muatan pelajaramn
(isis) dalam kurikulum telah setara atau lebih tinggi dari muatan pelajaran
yang sama pada sekolah unggul dari salah satu negara diantara 30 negara
anggota OECD dan/atau dari negara maju lainnya.
|
||
Memenuhi SKL
|
Penerapan standar
kelulusan yang setara atau lebih tinggi dari SNP
|
||
Meraih mendali
tingkat internasional pada berbagai kompetensi sains, matematika, tekno-logi,
seni, dan olah raga.
|
|||
III
|
Proses Pembelajaran
|
Memenuhi Standar
Proses
|
·
Proses
pembelajaran pada semua mata pelajaran telah menjadi teladan atau rujukan
bagi sekolah lainnya dalam pengembangan akhlak mulia, budi pekerti luhur,
kepribadian unggul, kepemimpinan, jiwa kewirausahaan, jiwa patriot, dan jiwa
inovator
·
Proses
pembelajaran telah diperkaya dengan model-model proses pembelajaran sekolah
unggul dari salah satu negara diantara 30 negara anggota OECD dan/atau negara
maju lainnya.
·
Penerapan
proses pembelajaran berbasis TIK pada semua mapel
·
Pembelajaran
pada mapel IPA, Matematika, dan lainnya dengan bahasa Inggris, kecuali mapel
bahasa Indonesia.
|
IV
|
Penilaian
|
Memenuhi Standar
Penilaian
|
Sistem/model
penilaian telah diperkaya dengan system/model penilaian dari sekolah unggul
di salah satu negara diantara 30 negara anggota OECD dan/atau negara maju
lainnnya.
|
V
|
Pendidik
|
Memenuhi Standar Pendidik
|
·
Guru
sains, matematika, dan teknologi mampu mengajar dengan bahasa Inggris
·
Semua guru
mampu memfasilitasi pem-belajaran berbasis TIK
·
Minimal
20% guru berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi yang program studinya
terakreditasi A
|
VI
|
Tenaga Kependidikan
|
Memenuhi Standar
Tenaga Kependidikan
|
·
Kepala
sekolah berpendidikan minimal S2 dari perguruan tinggi yang program studinya
terakreditasi A
·
Kepala
sekolah telah menempuh pelatihan kepala sekolah yang diakui oleh Pemerintah
·
Kepala
sekolah mampu berbahasa Inggris secara aktif
·
Kepala
sekolah memiliki visi internasional, mampu membangun jejaring internasional,
memiliki kompetensi manajerial, serta jiwa kepemimpinan dan enterprenual yang
kuat
|
VII
|
Sarana Prasarana
|
Memenuhi Standar
Sarana Prasarana
|
·
Setiap
ruang kelas dilengkapi sarana pembelajaran berbasis TIK
·
Sarana
perpustakaan TELAH dilengkapi dengan sarana digital yang memberikan akses ke
sumber pembelajaran berbasis TIK di seluruh dunia
·
Dilengkapi
dengan ruang multi media, ruang unjuk seni budaya, fasilitas olah raga,
klinik, dan lain-lain.
|
VIII
|
Pengelolaan
|
Memenuhi Standar
Pengelolaan
|
·
Sekolah
meraih sertifikat ISO 9001 versi 2000 atau sesudahnya (2001, dst) dan ISO
14000
·
Merupakan
sekolah multi kultural
·
Sekolah
telah menjalin hubungan “sister school” dengan sekolah bertaraf/berstandar
internasional diluar negeri
·
Sekolah
terbebas dari rokok, narkoba, kekerasan, kriminal, pelecehan seksual, dan
lain-lain
·
Sekolah
menerapkan prinsip kesetaraan gender dalam semua aspek pengelolaan sekolah
|
IX
|
Pembiayaan
|
Memenuhi Standar
Pem-biayaan
|
·
Menerapkan
model pembiayaan yang efisien untuk mencapai berbagai target indikator kunci
tambahan
|
3).
Karakteristik Penjaminan Mutu (Quality Assurance)
a). output (produk)/lulusan
SBI
Adalah memiliki
kemampuan-kemampuan bertaraf nasional plus internasional sekaligus, yang
ditunjukkan oleh penguasaan SNP Indonesia dan penguasaan kemampuan-kemampuan
kunci yang diperlukan dalam era global.
Ciri-ciri output/outcomes
SBI sebagai berikut; (1) lulusan SBI dapat melanjtkan pendidikan pada
satuan pendidikan yang bertaraf internasional, baik di dalam negeri maupun luar
negeri, (2) lulusan SBI dapat bekerja pada lembaga-lembaga internasional
dan/atau negara-negara lain, dan (3) meraih mendali tingkat internasional pada
berbagai kompetensi sains, matematika, teknologi, seni, dan olah raga.[21]
b). proses pembelajaran SBI
Ciri-ciri proses pembelajaran, penilaian, dan penyelenggaraan SBI
sebagai berikut: (1) pro-perubahan, yaitu proses pembelajaran yang mampu
menumbuhkan dan mengembangkan daya kreasi, inovasi, nalar, dan eksperimentasi
untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru, a joy of discovery, (2)
menerapkan model pem-belajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan; student
centered; reflective learning, active learning; enjoyable dan joyful
learning, cooperative learning; quantum learning; learning revolution; dan contextual
learning, yang kesemuanya itu telah memiliki standar internasional; (3)
menerapkan proses pembelajaran berbasis TIK pada semua mata pelajaran; (4)
proses pembelajaran menggunakan bahasa Inggris, khususnya mata pelajaran sains,
matematika, dan teknologi; (5) proses penilaian dengan menggunakan model
penilaian sekolah unggul dari negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya,
dan (6)dalam penyelenggaraan SBI harus menggunakan standar manajemen
intenasional, yaitu mengoimplementasikan dan meraih ISO 9001 versi 2000 atau
sesudahnya dan ISO 14000, dan menjalin hubungan sister school dengan
sekolah bertaraf internasional di luar negeri.[22]
c). input
ciri input SBI ialah (1) telah
terakreditasi dari badan akreditasi sekolah di salah negara anggota OECD atau
negara maju lainnya, (2) standar lulusan lebih tinggi daripada standar
kelulusan nasional, (3) jumlah guru minimal 20% berpendidikan S2/S3 dari
perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A dan mampu berbahasa
inggris aktif. Kepala sekolah minimal S2 dari perguruan tinggi yang program
studinya terakreditasi A dan mampu berbahasa inggris aktif. (4) siswa baru (intake)
diseleksi secara ketat melalui saringan rapor SD, ujian akhir sekolah, scholastic
aptitude test (SAT), kesehatan fisik, dan tes wawancara. Siswa baru SBI
memeliki potensi kecerdasan unggul yang ditunjukkan oleh kecerdasan
intelektual, emosional, dan spiritual, dan berbakat luar biasa
BAB III
PENUTUP
Dari semua penjabaran di atas dapat diambil kesimpulan bahwa sudah
ada banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk memajukan pendidikan di
Indonesia. Sejak mulai zaman kemerdekaan sampai sekarang sudah banyak usaha
yang di demi tercapainya tujuan tersebut. Bahkan sebelum Indonesia merdeka pun
hal tersebut juga sudah diupayakan. Usaha-usaha tersebut antara lain seperti
Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA), Guru Pamong, Sekolah Persiapan Pembangunan,
Sekolah Kecil, Sistem Pengajaran Modul, Sistem Belajar Jarak Jauh, penetapan
Standar Nasional Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan, Pengembangan
karier Guru (Sertifikasi), dan juga Pengembangan Leson Study.
Disamping hal-hal tersebut, juga perubahan dan perkembangan
kurikulum kependidikan di Indonesia sejak setelah kemerdekaan yaitu tahun 1968
dan sebelumnya sampai pada saat ini yaitu dengan diberlakukannya Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mulai pada tahun 2006 hingga kurikulum 2013 Serta
di buatnya juga kebijakan seperti standar nasional pendidikan, badan standar
pendidikan, sekolah standar nasional, program akselerasi dan sekolah nasional
bertaraf internasional merupakan usaha yang dilakukan pemerintah untuk
memingkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Daftar Pustaka
Yamin,
Martinis. Sertifikasi Profesi Keguruan Di Indonesia. Jakarta: Gaung
Persada Press, 2006.
Subadi, Cipto. Inovasi Pendidikan. Surakarta: Muhammadiyah
University Press, 2011.
Imran,
Ali. Kebijaksanaan Pendidikan Di Indonesia; Proses, Produk Dan Masa Depannya,
Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Wijaya, Cece,
dkk. Upaya Pembaharuan Dalam Pendidikan Dan Pengajaran. Bandung: Remadja
Karya, 1998.
Yustinus,Samiun. Kesehatan Mental.
Yogyakarta: Kanisius. 2006
Anonim, Undang-undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. WIPRESS,2006.
Anonim, Rencana
Startegis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009. Departemen
Pendidikan Nasional. Jakarta. 2006.
Bush, Tony
& Coleman, Merianne. 2006. Manajemen Strategis Kepemimpinan Pendidikan.(terj.)
oleh Fahrurozi. Yogyakarta: IRCiSoD.
Djohar. Pengembangan
Pendidikan Nasional Menyongsong Masa Depan. Yogyakarta: CV. Grafika Indah.
2006.
Haryana, Kir. Konsep
Sekolah Bertaraf Internasional (artikel). Jakarta: Direktorat Pembinaan
Sekolah Menengah Pertama. 2007.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Http://Sulihinmustafa.Blogspot.Com/2012/04/Pemenuhan-Standar-Nasional-Pendidikan.Html Di Akses Pada 8 November 2014.
Http://midempelan.wordpress.com/2010/02/12/sekolah-standar-nasional-ssn/ diakses pada 7 november 2014
[1] Imran, 1996,
Kebijaksanaan Pendidikan Di Indonesia; Proses, Produk Dan Masa Depannya, Jakarta:
Bumi Aksara, Hal: 3
[2] Wijaya,
1998, Upaya Pembaharuan Dalam Pendidikan
Dan Pengajaran. Bandung: Remadja Karya, Hal: 7
[4]
Subadi,
2011, Inovasi Pendidikan. Surakarta: Muhammadiyah University Press, Hal 6
[5]
Http://Sulihinmustafa.Blogspot.Com/2012/04/Pemenuhan-Standar-Nasional-Pendidikan.Html
Di Akses Pada 8 November 2014 Jam 21.00
[6]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan. Hal: 10
[7] Salinan,
Opcit, hal:18
[8]
http://midempelan.wordpress.com/2010/02/12/sekolah-standar-nasional-ssn/
diakses pada 7 november 2014, jam 23.15
[9]
Yustinus, 2006,
Kesehatan Mental. Yogyakarta: Kanisius: hal 67
[10] Ibid,
hal: 70
[11]
Anonim, 2006. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. WIPRESS
[12]
Anonim, 2006. Rencana Startegis Departemen Pendidikan Nasional Tahun
2005-2009. Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.
[13]
Haryana. 2007. Konsep Sekolah Bertaraf Internasional (artikel). Jakarta:
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama., hal. 37
[14] Ibid.,
hal. 37-38
[15] Haryana.
2007. Konsep Sekolah, hal. 41
[16]
Standar Nasional Pendidikan meliputi; standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.(
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan).
[17] Haryana.
2007. Konsep Sekolah, hal. 41
[18]
Tony Bush. 2006. Manajemen Strategis Kepemimpinan Pendidikan.(terj.)
oleh Fahrurozi. Yogyakarta: IRCiSoD, hal. 363-37.
[19] Haryana.
2007. Konsep Sekolah, hal. 43
[20] Ibid.,
hal. 45
[21] Ibid.,hal.
41
[22] Ibid.,
hal 42
Terimakasih makalahnya. Sangat bermanfaat
BalasHapus