Selasa, 18 November 2014

Makalah Inovasi: "Kebijakan dalam Pendidikan"

BAB I
PENDAHULUAN
Pesatnya perkembangan lingkungan Lokal, Regional, dan Internasional saat ini berimplikasi terhadap penanganan penyelenggaraan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan yang ada. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, kebutuhan untuk memenuhi tuntutan meningkatkan mutu pendidikan sangat mendesak terutama dengan ketatnya kompetitif antar bangsa di dunia dalam saat ini. Sehubungan dengan hal ini, paling sedikit ada tiga fokus utama yang perlu diatasi dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, yaitu: upaya peningkatan mutu pendidikan, relevansi yang tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan, dan tata kelola pendidikan yang kuat. Depdiknas menempatkan ketiga hal tersebut dalam rencana strategis pembangunan pendidikan nasional tahun 2004-2009, namun disadari bahwa ketiganya tetap mendesak dan relevan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional pada waktu yang akan datang.
Atas dasar itu, Pusat Penelitian Kebijakan dan Inovasi Pendidikan (Puslitjaknov) Balitbang Depdiknas dalam simposium nasional hasil penelitian pendidikan pada tahun 2009 mengangkat peningkatan mutu pendidikan, relevansi, dan penguatan tata kelola sebagai tema. 
Simposium nasional penelitian dan inovasi pendidikan tahun 2009 merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Puslitjaknov Balitbang Depdiknas sebagai wahana dan wadah untuk menjaring informasi hasil penelitian, pengembangan, dan gagasan inovatif yang bermanfaat dalam memberikan bahan masukan bagi  pengambilan kebijakan pendidikan nasional.
Kata inovasi seringkali dikaitkan dengan perubahan, tetapi tidak setiap perubahan dapat dikategorikan sebagai inovasi. Dan yang dimaksud dengan inovasi adalah suatu gagasan, praktek, atau objek benda yang dipandang baru oleh seseorang atau kelompok adopter lain. Kata "baru" bersifat sangat relatif, bisa karena seseorang baru mengetahui, atau bisa juga karena baru mau menerima meskipun sudah lama tahu.






BAB I
PEMBAHASAN
Kebijakan Dalam Inovasi Pendidikan
Kebijaksanaan pendidikan sering kali dirancukan dengan kebijakan pendidikan. Bahkan ada yang memahami secara terbalik mengenai kebijaksanaan pendidikan dengan mempersepsinya sebagai kebijakan pendidikan. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Imran[1] bahwa setiap generasi ingin mewariskan sesuatu kepada generasi penerusnya. Yang diwariskan dapat merupakan produk budaya pada generasi sebelumnya atau mungkin merupakan produk budaya pada zamannya. Sesuatu itu bisa berupa pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai. Sementara proses pewarisan tersebut sering kali menggunakan pendidikan sebagai alat atau sasarannya
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah guna tercapainya cita-cita dalam bidang pendidikan seperti yang diamanatkan oleh pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya yang dilakukan tersebut berupa pembaharuan atau inovasi dalam bidang pendidikan. Pembaharuan atau inovasi pendidikan merupakan suatu perubahan yang baru, yang kualitatif dan berbeda dari sebelumnya, serta sengaja diusahakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pendidikan[2]
Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam pendidikan. Kebijakan-kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, program-program, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan sebagainya. Kebijakan-kebijakan tersebut sudah banyak yang dikeluarkan oleh pemerintah, di antaranya ada yang berkaitan dengan Inovasi Pendidikan.
Pengertian inovasi pendidikan yang dimaksud bukan hanya alat-alat bantu belajar saja seperti audio, audio visual, dan sebagainya, melainkan perencanaan, desain kurikulum, evaluasi kurikulum, analisis pengalaman belajar, implementasi program dan reinovasi belajar dan sebagainya. Jadi teknologi pendidikan menyangkut teori dan praktek, sehingga teknologi pendidikan bersifat rasional, menggunakan problem solving approach dalam pendidikan dan skeptis serta sistematis dalam cara berfikir tentang belajar dan membelajarkan
Menurut Yamin[3], Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen pendidikan Nasional pada tahun 2007 akan melaksanakan sertifikasi  guru-guru secara bertahap dari 2,7 juta guru PNS di Indonesia. Sertifikasi merupakan perwujudan dari UU 14 Tahun 2005 dan PP 19 Tahun 2005 dengan tujuan untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik di Indonesia
Dari uraian di atas maka dapat kita contohkan beberapa bentuk perubahan di dalam bidang pendidikan. Contoh-contoh tersebut ialah: Proyek Pamong atau SD pamong, radio pendidikan, televisi pendidikan, SMP Terbuka, Program Kesetaraan Paket A, B, C, pembelajaran jarak jauh, dan sebagainya. Contoh-contoh tersebut merupakan upaya yang dilakukan dalam pembaharuan bidang pendidikan oleh pemerintah terutama yang berkaitan dengan teknologi pendidikan.
Pada saat ini, sudah banyak usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Subadi[4], banyak contoh inovasi yang dilakukan oleh Depdiknas selama beberapa dekade terakhir ini, seperti Sekolah Persiapan Pembangunan, Guru Pamong, Sekolah Kecil, Sistem Pengajaran Modul, Sistem Belajar Jarak Jauh, dan lain-lain, namun di sini yang menjadi kajian inti dari makalah ini adalah mengenai standar nasional pendidikan, badan standar pendidikan, sekolah standar nasional, program akselerasi dan sekolah nasional bertaraf internasional, sebagaimana akan di jabarkan di bawah ini:
1.      Standar Nasional Pendidikan
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005, Standar Nasional Pendidkan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berangkat dari definisi di atas dapat dipahami bahwa sistem pendidikan indonesia diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan yang ideal dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat. Sebagaimana terungkap dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air”.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.[5]
Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 32 tahu 2013 pasal 2 ayat (1), Standar Pendidikan Nasional terdiri atas 8 lingkup, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.[6]
1.      Standar Isi
Standar  Isi adalah  kriteria mengenai  ruang lingkup materi dan tingkat  kompetensi untuk mencapai  kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran.
2.      Standar Proses
Standar  Proses adalah  kriteria  mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai  Standar Kompetensi Lulusan
3.      Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4.      Standar  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan
Standar  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan adalah kriteria  mengenai  pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5.      Standar  Sarana dan  Prasarana
Standar  Sarana dan  Prasarana adalah  kriteria mengenai  ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Setiap lembaga pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang telah ditentukan. Ada pun sarana tersebut antara lain meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Sedangkan prasarananya antara lain lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat
6.      Standar  Pengelolaan
Standar  Pengelolaan adalah  kriteria  mengenai perencanaan, pelaksanaan,  dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7.      Standar  Pembiayaan
Standar  Pembiayaan adalah  kriteria mengenai komponen dan besarnya  biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
Ada tiga macam biaya dalam standar ini :
a)      Biaya investasi satuan pendidikan yaitu biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
b)      Biaya personal sebagaimana adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
c)      Biaya operasi satuan pendidikan, meliputi :
1.      Gaji dan tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan
2.      Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
3.      biaya operasi pendidikan tak langsung seperti air, pemeliharaan sarana dan prasarana, pajak, asuransi, lain sebagainya
8.      Standar  Penilaian  Pendidikan
Standar  Penilaian  Pendidikan adalah  kriteria mengenai  mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik. Penilaian hasil belajar peserta didik didasarkan pada prinsip penilaian yaitu: sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis,beracuan kriteria, dan akuntabel (Lampiran Permendiknas No.20 Tahun 2007 Bagian B).
Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik (Lampiran Permendiknas No.20 Tahun 2007 Bagian C.1).
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas (PP No.19 Tahun 2005  Pasal 64 ayat 1)
2.      Badan Standar Nasional Pendidikan
Dalam UU Nomor 20 tahun 2003, pasal 35 Ayat (3) dijelaskan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaianya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan, yang kemudian eksistensi dari badan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, pada pasal 73 sampai pasal 77, badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan tersebut, disebut dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pasal 76, PP No. 19 Tahun 2005[7] dinyatakan bahwa tugas utama BSNP adalah membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan. Ditegaskan pada ayat berikutnya semua satuan yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan peraturan Menteri. Ketentuan tentang tugas dan wewenang BSNP tertuang pada ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas-tugasnya BSNP mempunyai wewenang untuk :
a)      Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
b)      Menyelenggarakan ujian nasional
c)      Memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
d)     Merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
Ditambahkan pada pasal 77 bahwa dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung dan berkoordinasi dengan departemen yang menangani urusan pemerintah di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.
Pelaksanaan penialaian hasil belajar peserta didik didasarkan pada data sahih yang diperoleh melalui prosedur dan instrument yang memenuhi persyaratan dengan mendasarkan diri pada prinsip – prinsip sebagai berikut :
a)    Mendidik, artinya proses penilaian hasil belajar harus mampu memberikan sumbangan positif pada peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik.
b)   Terbuka atau transparan, artinya bahwa prosedur penilaian, kriteria penilaian ataupun pengembilan keputusan harus disampaikan secara terbuka dan diketahui oleh pihak – pihak terkait secara obyektif.
c)    Menyeluruh, artinya penilaian hasil belajar peserta didik yang dilakkan harus meliputi berbagai aspek kompetensi yang dinilai yang terdiri dari ranah pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor, sikap dan nilai afektif.
d)   Terpadu dengan pembelajaran, artinya bahwa dalam melakukan penilaian kegiatan pembelaran harus mempertimbangkan kognitif, afektif, dan psikomotor.
e)    Obyektif, artinya proses penilaian yang dilakukan harus meminimalkan pengaruh – pengaruh atau pertimbangan subyektif dari penilai.
f)    Sistematis, yaitu penilaian harus dilakuakn secara terencana dan bertahap serta berkelanjutan.
g)   Berkesinambungan, yaitu evaluasi harus dilakukan secara terus menerus sepanjang rentang waktu pembelajaran.
h)   Adil, mengandung pengertian bahwa dalam proses penilaian tidak ada siswa yang diuntungkan atau dirugikan.
i)     Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan yang telah ditetapkan
3.      Sekolah Standar Nasional
Merupakan sekolah yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang berarti memenuhi tuntutan SPM sehingga diharapkan mampu memberikan layanan pendidikan yang standar dan menghasilkan lulusan dengan kompenetensi sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan. Berikut ini komponen standar yang dimaksud:[8]
Komponen Input: aspek siswa, sarana prasarana dan pembiayaan serta aspek input harapan (visi, misi, tujuan dan sasaran), serta aspek tenaga kependidikan.
Indikator tenaga kependidikan bagi SSN:
1)      Memiliki tenaga kependidikan yang cukup jumlahnya,
2)      Kualifikasi dan kompetensi yang memadai sesuai dengan tingkat pendidikan yang ditugaskan,
3)      Tidak mismatched. Berkaitan dengan aspek kesiswaan, ada enam hal yang harus diperhatikan sekolah
4)      Penerimaan siswa baru
5)      Penyiapan belajar peserta didik
6)      Pembinaan dan pengembangan,
7)      Pembimbingan
8)      Pemberian kesempatan
9)      Evaluasi hasil belajar siswa.
Di samping itu ditekankan pula pada kondisi siswa dalam proses belajar mengajar di sekolah yang meliputi rasio siswa per rombongan belajar dan rasio pendaftar terhadap siswa yang diterima. Input yang berkaitan dengan sarana dan pembiayaan mencakup ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, ruang kepala sekolah, ruang keterampilan/kesenian/komputer, ruang administrasi, kamar kecil, lahan terbuka, fasilitas pendukung dan pembiayaan. Komponen Proses meliputi aspek kurikulum dan bahan ajar, aspek proses belajar mengajar dan penilian, dan aspek manajemen dan kepemimpinan. Sedangkan komponen output mencakup aspek prespasi belajar siswa, aspek prestasi guru dan kepala sekolah dan aspek prestasi sekolah.
Ada 2 Kriteria Sekolah Standar Nasional yaitu kriteria umum dan kriteria khusus. Secara umum dapat di rinci sebagai berikut:
1)      Memiliki rata-rata Nilai UAN minimal 6,0.
2)      Jumlah rata-rata Nilai UAN minimal 6,35.
3)      Ada kecenderungan rata-rata NUAN tetap atau diprioritaskan yang naik.
4)      Termasuk sekolah yang tergolong kategori baik di kota, yaitu memiliki tenaga guru dan sarana pendidikan yang cukup, serta memiliki prestasi yang baik.
5)      Sekolah memiliki potensi yang kuat untuk berkembang, dan
6)      Bukan sekolah yang didukung oleh yayasan yang memiliki pendanaan yang kuat, baik dari dalam maupun luar negeri.
Secara khusus dapat di rinci sebagai berikut:
1)      Sekolah memiliki kebijakan, tujuan dan sasaran mutu yang jelas.
2)      Sekolah memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan berdedikasi tinggi.
3)      Sekolah memiliki fasilitas yang memadai.
4)      Sekolah memiliki kepedulian pada kualitas pembelajaran.
5)      Sekolah menerapkan evaluasi secara berkelanjutan.
6)      Kegiatan ekstrakurikulernya menunjukkan peningkatan.
7)      Sekolah memiliki manajemen yang bagus.
8)      Sekolah memiliki kepemimpinan yang handal.
9)      Sekolah memiliki program-program yang inovatif.
10)  Sekolah memiliki program yang jelas sesuai dengan kondisi objektif sekolah.
11)  Program sekolah dibuat dengan melibatkan seluruh warga sekolah.
12)  Sekolah memiliki administrasi keuangan yang transparan.
13)  Hubungan kerjasama antar warga sekolah berjalan harmonis.
14)  Kerja sama antara sekolah dengan masyarakat sekitar berjalan dengan baik.
15)  Ruang kelas, laboratorium, kantor dan KM/WC serta taman sekolah bersih dan terawat.
16)  Lingkungan sekolah bersih, tertib, rindang, dan aman.
17)  Guru dan tenaga kependidikan tampak antusias dalam mengajar dan bekerja.
18)  Hasil UAN siswa menunjukkan kecenderungan meningkat.
19)  Sekolah menerapkan reward system dan merit system secara baik.
20)  Sekolah memiliki program peningkatan kinerja profesional guru dan tenaga kependidikan lainnya.
4.       Program akselerasi
Program percepatan belajar (akselerasi) adalah program layanan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa dengan penyelesaian waktu belajar lebih cepat/ lebih awal dari waktu yang telah ditentukan, pada setiap jenjang pendidikan. Ada beberapa tujuan yang menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan program akselerasi adalah:
1.      Memenuhi kebutuhan peserta didik yang memiliki karakteristik spesifik dari segi perkembangan kognitif dan afektifnya.
2.      Memenuhi hak asasi peserta didik
3.      Memenuhi minat intelektual dan perspektif masa depan peserta didik
4.      Memenuhi aktualisasi diri
5.      Menyiapkan peserta didik sebagai pemimpin yang mampu mengambil keputusan yang cepat. 
6.      Memberikan penghargaan untuk dapat menyelesaikan program pendidikan lebih cepat.
7.      Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran
8.      Mencegah rasa bosan terhadap iklim kelas yang kurang kondusif.
9.      Meningkatkan kecerdasan spiritual, intelektual dan emosional secara seimbang.
Program askselerasi di dunia pendidikan diberlakukan pada beberapa sekolah untuk menjawab dan memberikan perhatian kepada siswa-siswa yang mengalami bakat pada bidang tertentu. Menurut Pressey akselerasi adalah sebuah kemajuan yang diperoleh di dalam program pengajaran dalam kecepatan yang lebih cepat atau usia yang lebih muda daripada yang konvensional. Sedangkan dalam program percepatan belajar untuk siswa SD, SLTP dan SLTA yang dicanangkan oleh pemerintah pada tahun 2000, akselerasi didefenisikan sebagai salah satu bentuk pelayanan pendidikan yang diberikan bagi siswa dengan kecerdasan dan kemampuan luar biasa untuk dapat menyelesaikan pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan
Tidak bisa di kesampingkan, bahwa semua program mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri. Program akselerasi dalam dunia pendidikan, memiliki efek positif dan negatif secara langsung pada perkembangan anak didik.
Keuntungan Program Akselerasi.
Southeren & Jones dalam bukunya Yustinus[9] menyebutkan beberapa keuntungan siswa yang ikut dalam program akselerasi yaitu:
1)      Efesiensi dalam belajar meningkat
2)       Efektivitas dalam belajar meningkat 
3)      Adanya rekognisi terhadap prestasi yang dimiliki 
4)      Waktu untuk meniti karir lebih banyak 
5)      Produkstivitas meningkat 
6)      Pilihan eksplorasi dalam pendidikan meningkat 
7)      Siswa diperkenalkan dalam kelompok teman yang baru.

Kerugian Program Akselerasi
Terlepas dari keuntungan yang dikemukakan diatas, beberapa hal yang menjadi keberatan terhadap program akselerasi. Keberatan itu menyangkut bidang akademis, bidang penyesuaian diri sosial, bidang aktivitas ekstrakurikuler, dan bidang penyesuaian diri emosional.[10]
a.      Bidang Akademis 
1.      Mungkin saja bahan ajar yang diberikan terlalu jauh bagi siswa sehingga ia tidak mampu beradaptasi dalam lingkungan yang baru, dan akhirnya menjadi orang yang sedang-sedang saja bahkan mungkin juga siswa akan mengalami kegagalan. 
2.      Kemungkinan terjadi yang ditampilkan siswa pada waktu proses identifikasi merupakan gejala sesaat saja. 
3.      Siswa akselerasi meskipun memenuhi kualifikasi secara akademis, tetapi kurang matang secara sosial, fisik dan juga emosional untuk berada pada tempat yang tinggi. 
4.      Siswa akselerasi dituntut untuk lebih cepat memutuskan karirnya, sedangkan pada perkembangan usianya saat itu belum dibekali kemampuan untuk mengambil pilihan yang tepat.
5.      Pengetahuan siswa akselerasi dikembangkan dengan cepat tetapi belum pada waktunya karena dia belum memiliki pengalaman yang cukup. 
6.      Pengalaman yang mungkin cocok pada aksleleran bisa saja tidak diperolehnya dari kurikulum di sekolah. 
7.      Tuntutan anak untuk program akselerasi sangat besar sehingga kemampuan kreativitas berpikir divergen kurang mendapat perhatian.
b.      Penyesuaian Diri Sosial
1.      Siswa akselerasi didorong prestasinya secara akademis, dalam hal ini mengurangi waktunya untuk melakukan aktivitas yang lain.
2.      Siswa akselerasi akan kehilangan aktivitas dalam masa-masa hubungan sosial yang penting pada usianya
3.      Siswa akselerasi kemungkinan akan ditolak oleh kakak kelasnya, sedangkan kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan kawan sebayanya hanya sedikit sekali.
c.       Aktivitas Ekstrakurikuler 
1.      Kebanyakan aktivitas kurikuler berkaitan dengan usia dan siswa kurang memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam aktivitas-aktivitas penting di luar kurikulum yang normal (yang sesuai dengan usianya). Hal ini juga akan mengurangi jumlah waktu untuk memperkenalkan masalah karir kepada mereka. 
2.      Prestasi dalam berbagai kegiatan atletik adalah penting untuk setiap siswa dan kegiatan dalam program akselerasi tidak mungkin menyaingi mereka yang mengikuti program sekolah secara normal, yang lebih kuat dan lebih terampil.
d.      Penyesuaian Diri Emosional 
1.      Siswa akselerasi mungkin saja akan mengalami frustasi dengan adanya tekanan dan tuntutan yang ada dan pada akhirnya merasa sangat lelah sehingga akan menurunkan tingkat prestasinya dan bisa terjadi ia menjadi siswa yang underachiever atau drop out
2.      Siswa Akselerasi yang memiliki kesempatan dalam masa kanak-kanaknya dan masa remajanya, akan terisolasi atau bersikap agresif terhadap orang lain. Suatu saat mereka mungkin saja menjadi orang yang antisocial karena mereka tidak mampu memiliki hubungan sebagaimana layaknya orang dewasa lainnya untuk berkencan, menikah dan membina kehidupan rumah tangga.
3.      Mereka akan kurang mampu untuk menyesuaikan diri dalam karirnya karena mereka menempati karir yang kurang tepat dan mereka tidak memiliki kesempatan untuk menyesuaikan diri terhadap tekanan yang ada sepanjang hidup mereka, atau mereka tidak akan mampu bekerja secara efektif dengan orang lain. 
4.      Tekanan yang terbentuk sejak kecil, kurangnya kesempatan untuk mengembangkan hal-hal yang cocok dalam bentuk kreativitas atau hobi dan adanya potensi untuk dikucilkan dari orang lain, akan mengakibatkan kesulitan dalam kehidupan perkawinannya kelak atau bahkan bunuh diri.
5. Sekolah nasional standar International
1. Landasan Hukum
  1. UU Sisdiknas Pasal 50 Ayat 3
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.[11]
  1. Kebijakan Pokok Pembangunan Pendidikan Nasional dalam Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009.
1).  Pemerataan dan Perluasan Akses
2).  Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing. Salah satunya pembangunan sekolah bertaraf internasional untuk meningkatkan daya saing bangsa. Dalam hal ini, pemerintah perlu mengembangan SBI pada tingkat kabupaten/kota melalui kerja sama yang konsisten antara Pemerintah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk mengembangkan SD, SMP, SMA, dan SMK yang bertaraf internasional sebanyak 112 unit di seluruh Indonesia.
3).  Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Pencitraan Publik.[12]
2.   Konsep Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
  1. Filosofi Eksistensialisme dan Esensialisme
Penyelenggaraan SBI didasari filosofi eksistensialisme dan esensialisme (fungsionalisme). Filosofi eksistensialisme berkeyakinan bahwa pendidikan harus menyuburkan dan mengembangkan eksistensi peserta didik seoptimal mungkin melalui fasilitas yang dilaksanakan melalui proses pendidikan yang bermartabat, pro-perubahan, kreatif, inovatif, dan eksperimentif), menum-buhkan dan mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik.[13]
Filosofi eksistensialisme berpandangan bahwa dalam proses belajar mengajar, peserta didik harus diberi perlakuan secara maksimal untuk mengaktualkan, mengeksiskan, menyalurkan semua potensinya, baik potensi (kompetensi) intelektual (IQ), emosional (EQ), dan Spiritual (SQ).
Filosofi esensialisme menekankan bahwa pendidikan harus berfungsi dan relevan dengan kebutuhan, baik kebutuhan individu, keluarga, maupun kebutuhan berbagai sektor dan sub-sub sektornya, baik lokal, nasional, maupun internasional. Terkait dengan tuntutan globalisasi, pendidikan harus menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang mampu bersaing secara internasional. Dalam mengaktualkan kedua filosofi tersebut, empat pilar pendidikan, yaitu: learning to know, learning to do, learning to live together, and learning to be merupakan patokan berharga bagi penyelarasan praktek-praktek penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, mulai dari kurikulum, guru, proses belajar mengajar, sarana dan prasarana, hingga sampai penilainya.[14]
  1. SNP + X (OECD)
Rumusan SNP + X (OECD) maksudnya adalah SNP singkatan dari Standar Nasional Pendidikan plus X. Sedangkan OECD singkatan dari Organization for Economic Co-operation and Development atau sebuah organisasi kerjasama antar negara dalam bidang ekonomi dan pengembangan. Anggota organisasi ini biasanya memiliki keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan yang telah diakui standarnya secara internasional. Yang termasuk anggota OECD ialah: Australia, Austria, Belgium, Canada, Czech Republic, Denmark, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Italy, Japan, Korea, Luxembourg, Mexico, Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Slovak Republic, Spain, Sweden, Switzerland, Turkey, United Kingdom, United States dan Negara maju lainnya seperti Chile, Estonia, Israel, Russia, Slovenia, Singapore, dan Hongkong. [15]
Sebagaimana dalam “Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2007”, bahwa sekolah/madarasah internasional adalah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasioanl Pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu Negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan /atau Negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, sehingga memiliki daya saing di forum Internasional.
Jadi, SNP+X di atas artinya bahwa dalam penyelenggaraan SBI, sekolah/madrasah harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan (Indonesia) [16] dan ditambah dengan indikatorX, maksudnya ditambah atau diperkaya/di-kembangkan/diperluas/diperdalam dengan standar anggota OECD di atas atau dengan pusat-pusat pelatihan, industri, lembaga-lembaga tes/sertifikasi inter-nasional, seperti Cambridge, IB, TOEFL/TOEIC, ISO, pusat-pusat studi dan organisasi-organisasi multilateral seperti UNESCO, UNICEF, SEAMEO, dan sebagainya.
Ada dua cara yang dapat dilakukan sekolah/madrasah untuk memenuhi karakteristik (konsep) Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), yaitu sekolah yang telah melaksanakan dan memenuhi delapan unsur SNP sebagai indikator kinerja minimal ditambah dengan (X) sebagai indikator kinerja kunci tambahan. Dua cara itu adalah: (1) adaptasi, yaitu penyesuaian unsur-unsur tertentu yang sudah ada dalam SNP dengan mengacu (setara/sama) dengan standar pendidikan salah satu anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional, serta lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional; dan (2) adopsi, yaitu penambahan atau pengayaan/pendalaman/penguatan/perluasan dari unsur-unsur tertentu yang belum ada diantara delapan unsure SNP dengan tetap mengacu pada standar pendidikan salah satu anggota OECD/negara maju lainnya.[17]
  1. Karakteristik Sekolah Bertaraf Internasional
1). Karakteristik visi
Dalam sebuah lembaga/organisasi, menentukan visi sangat penting sebagai arahan dan tujuan yang akan dicapai. Tony Bush&Merianne Coleman menjelaskan visi untuk menggambarkan masa depan organisasi yang diinginkan. Itu berkaitan erat dengan tujuan sekolah atau perguruan tinggi, yang diekspresikan dalam terma-terma nilai dan menjelaskan arah organisasi yang diinginkan. Tony Bush&Merianne Coleman mengutip pendapat Block, bahwa visi adalah masa depan yang dipilih, sebuah keadaan yang diinginkan. [18]
Visi Sekolah Bertaraf Internasional adalah: Terwujudnya Insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara internasional.[19] Visi ini mengisyaratkan secara tidak langsung gambaran tujuan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah model SBI, yaitu mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif/memiliki daya saing secara internasional.
2). Karakteristik Esensial
Karakteristik esensial dalam indikator kunci minimal (SNP) dan indikator kunci tambahan (x) sebagai jaminan mutu pendidikan bertaraf internasional dapat dilihat pada table di bawah ini.
Karakteristik Esensial SMP-SBI sebagai Penjaminan Mutu Pendidikan Bertaraf Internasional[20]
No
Obyek Penjaminan Mutu (unsur Pendidikan dalam SNP)
Indikator Kinerja Kunci Minimal (dalam SNP)
Indikator Kinerja Kunci Tambahan sebagai (x-nya)
I
Akreditasi
Berakreditasi A dari BAN-Sekolah dan Madrasah
Berakreditasi tambahan dari badan akreditasi sekolah pada salah satu lembaga akreditasi pada salah satu negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keung-gulan tertentu dalam bidang pendidikan
II
Kurikulum (Standar Isi) dan Standar Kompe-tensi lulusan
Menerapkan KTSP
Sekolah telah menerapkan system administrasi akademik berbasis teknologi Informasi dan Komu-nikasi (TIK) dimana setiap siswa dapat meng-akses transkipnya masing-masing.
Memenuhi Standar Isi
Muatan pelajaramn (isis) dalam kurikulum telah setara atau lebih tinggi dari muatan pelajaran yang sama pada sekolah unggul dari salah satu negara diantara 30 negara anggota OECD dan/atau dari negara maju lainnya.
Memenuhi SKL
Penerapan standar kelulusan yang setara atau lebih tinggi dari SNP

Meraih mendali tingkat internasional pada berbagai kompetensi sains, matematika, tekno-logi, seni, dan olah raga.
III
Proses Pembelajaran
Memenuhi Standar Proses
·     Proses pembelajaran pada semua mata pelajaran telah menjadi teladan atau rujukan bagi sekolah lainnya dalam pengembangan akhlak mulia, budi pekerti luhur, kepribadian unggul, kepemimpinan, jiwa kewirausahaan, jiwa patriot, dan jiwa inovator
·     Proses pembelajaran telah diperkaya dengan model-model proses pembelajaran sekolah unggul dari salah satu negara diantara 30 negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya.
·     Penerapan proses pembelajaran berbasis TIK pada semua mapel
·     Pembelajaran pada mapel IPA, Matematika, dan lainnya dengan bahasa Inggris, kecuali mapel bahasa Indonesia.
IV
Penilaian
Memenuhi Standar Penilaian
Sistem/model penilaian telah diperkaya dengan system/model penilaian dari sekolah unggul di salah satu negara diantara 30 negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnnya.
V
Pendidik
Memenuhi Standar Pendidik
·     Guru sains, matematika, dan teknologi mampu mengajar dengan bahasa Inggris
·     Semua guru mampu memfasilitasi pem-belajaran berbasis TIK
·     Minimal 20% guru berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A
VI
Tenaga Kependidikan
Memenuhi Standar Tenaga Kependidikan
·     Kepala sekolah berpendidikan minimal S2 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A
·     Kepala sekolah telah menempuh pelatihan kepala sekolah yang diakui oleh Pemerintah
·     Kepala sekolah mampu berbahasa Inggris secara aktif
·     Kepala sekolah memiliki visi internasional, mampu membangun jejaring internasional, memiliki kompetensi manajerial, serta jiwa kepemimpinan dan enterprenual yang kuat
VII
Sarana Prasarana
Memenuhi Standar Sarana Prasarana
·     Setiap ruang kelas dilengkapi sarana pembelajaran berbasis TIK
·     Sarana perpustakaan TELAH dilengkapi dengan sarana digital yang memberikan akses ke sumber pembelajaran berbasis TIK di seluruh dunia
·     Dilengkapi dengan ruang multi media, ruang unjuk seni budaya, fasilitas olah raga, klinik, dan lain-lain.
VIII
Pengelolaan
Memenuhi Standar Pengelolaan
·     Sekolah meraih sertifikat ISO 9001 versi 2000 atau sesudahnya (2001, dst) dan ISO 14000
·     Merupakan sekolah multi kultural
·     Sekolah telah menjalin hubungan “sister school” dengan sekolah bertaraf/berstandar internasional diluar negeri
·     Sekolah terbebas dari rokok, narkoba, kekerasan, kriminal, pelecehan seksual, dan lain-lain
·     Sekolah menerapkan prinsip kesetaraan gender dalam semua aspek pengelolaan sekolah
IX
Pembiayaan
Memenuhi Standar Pem-biayaan
·     Menerapkan model pembiayaan yang efisien untuk mencapai berbagai target indikator kunci tambahan

3). Karakteristik Penjaminan Mutu (Quality Assurance)
a).  output (produk)/lulusan SBI
Adalah memiliki kemampuan-kemampuan bertaraf nasional plus internasional sekaligus, yang ditunjukkan oleh penguasaan SNP Indonesia dan penguasaan kemampuan-kemampuan kunci yang diperlukan dalam era global.
Ciri-ciri output/outcomes SBI sebagai berikut; (1) lulusan SBI dapat melanjtkan pendidikan pada satuan pendidikan yang bertaraf internasional, baik di dalam negeri maupun luar negeri, (2) lulusan SBI dapat bekerja pada lembaga-lembaga internasional dan/atau negara-negara lain, dan (3) meraih mendali tingkat internasional pada berbagai kompetensi sains, matematika, teknologi, seni, dan olah raga.[21]
b).  proses pembelajaran SBI
Ciri-ciri proses pembelajaran, penilaian, dan penyelenggaraan SBI sebagai berikut: (1) pro-perubahan, yaitu proses pembelajaran yang mampu menumbuhkan dan mengembangkan daya kreasi, inovasi, nalar, dan eksperimentasi untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru, a joy of discovery, (2) menerapkan model pem-belajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan; student centered; reflective learning, active learning; enjoyable dan joyful learning, cooperative learning; quantum learning; learning revolution; dan contextual learning, yang kesemuanya itu telah memiliki standar internasional; (3) menerapkan proses pembelajaran berbasis TIK pada semua mata pelajaran; (4) proses pembelajaran menggunakan bahasa Inggris, khususnya mata pelajaran sains, matematika, dan teknologi; (5) proses penilaian dengan menggunakan model penilaian sekolah unggul dari negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya, dan (6)dalam penyelenggaraan SBI harus menggunakan standar manajemen intenasional, yaitu mengoimplementasikan dan meraih ISO 9001 versi 2000 atau sesudahnya dan ISO 14000, dan menjalin hubungan sister school dengan sekolah bertaraf internasional di luar negeri.[22]
c).  input
      ciri input SBI ialah (1) telah terakreditasi dari badan akreditasi sekolah di salah negara anggota OECD atau negara maju lainnya, (2) standar lulusan lebih tinggi daripada standar kelulusan nasional, (3) jumlah guru minimal 20% berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A dan mampu berbahasa inggris aktif. Kepala sekolah minimal S2 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A dan mampu berbahasa inggris aktif. (4) siswa baru (intake) diseleksi secara ketat melalui saringan rapor SD, ujian akhir sekolah, scholastic aptitude test (SAT), kesehatan fisik, dan tes wawancara. Siswa baru SBI memeliki potensi kecerdasan unggul yang ditunjukkan oleh kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual, dan berbakat luar biasa
BAB III
PENUTUP
Dari semua penjabaran di atas dapat diambil kesimpulan bahwa sudah ada banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Sejak mulai zaman kemerdekaan sampai sekarang sudah banyak usaha yang di demi tercapainya tujuan tersebut. Bahkan sebelum Indonesia merdeka pun hal tersebut juga sudah diupayakan. Usaha-usaha tersebut antara lain seperti Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA), Guru Pamong, Sekolah Persiapan Pembangunan, Sekolah Kecil, Sistem Pengajaran Modul, Sistem Belajar Jarak Jauh, penetapan Standar Nasional Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan, Pengembangan karier Guru (Sertifikasi), dan juga Pengembangan Leson Study.
Disamping hal-hal tersebut, juga perubahan dan perkembangan kurikulum kependidikan di Indonesia sejak setelah kemerdekaan yaitu tahun 1968 dan sebelumnya sampai pada saat ini yaitu dengan diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mulai pada tahun 2006 hingga kurikulum 2013 Serta di buatnya juga kebijakan seperti standar nasional pendidikan, badan standar pendidikan, sekolah standar nasional, program akselerasi dan sekolah nasional bertaraf internasional merupakan usaha yang dilakukan pemerintah untuk memingkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia.



Daftar Pustaka

Yamin, Martinis. Sertifikasi Profesi Keguruan Di Indonesia. Jakarta: Gaung Persada Press, 2006.
Subadi, Cipto. Inovasi Pendidikan. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2011.
Imran, Ali. Kebijaksanaan Pendidikan Di Indonesia; Proses, Produk Dan Masa Depannya, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Wijaya, Cece, dkk. Upaya Pembaharuan Dalam Pendidikan Dan Pengajaran. Bandung: Remadja Karya, 1998.
Yustinus,Samiun. Kesehatan Mental. Yogyakarta: Kanisius. 2006
Anonim, Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. WIPRESS,2006.
Anonim, Rencana Startegis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009. Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta. 2006.
Bush, Tony & Coleman, Merianne. 2006. Manajemen Strategis Kepemimpinan Pendidikan.(terj.) oleh Fahrurozi. Yogyakarta: IRCiSoD.
Djohar. Pengembangan Pendidikan Nasional Menyongsong Masa Depan. Yogyakarta: CV. Grafika Indah. 2006.
Haryana, Kir. Konsep Sekolah Bertaraf Internasional (artikel). Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama. 2007.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah  Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.






[1] Imran, 1996, Kebijaksanaan Pendidikan Di Indonesia; Proses, Produk Dan Masa Depannya, Jakarta: Bumi Aksara, Hal: 3
[2] Wijaya, 1998,  Upaya Pembaharuan Dalam Pendidikan Dan Pengajaran. Bandung: Remadja Karya, Hal: 7
[3] Yamin, 2006,  Sertifikasi Profesi Keguruan Di Indonesia. Jakarta: Gaung Persada Press, Hal 3
[4] Subadi, 2011, Inovasi Pendidikan. Surakarta: Muhammadiyah University Press, Hal 6
[6] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah  Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Hal: 10
[7] Salinan, Opcit, hal:18
[9] Yustinus, 2006, Kesehatan Mental. Yogyakarta: Kanisius: hal 67
[10] Ibid, hal: 70
[11] Anonim, 2006. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. WIPRESS
[12] Anonim, 2006. Rencana Startegis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009. Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.
[13] Haryana. 2007. Konsep Sekolah Bertaraf Internasional (artikel). Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama., hal. 37
[14] Ibid., hal. 37-38
[15] Haryana. 2007. Konsep Sekolah, hal. 41
[16] Standar Nasional Pendidikan meliputi; standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.( Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan).
[17] Haryana. 2007. Konsep Sekolah, hal. 41
[18] Tony Bush. 2006. Manajemen Strategis Kepemimpinan Pendidikan.(terj.) oleh Fahrurozi. Yogyakarta: IRCiSoD, hal. 363-37.
[19] Haryana. 2007. Konsep Sekolah, hal. 43
[20] Ibid., hal. 45
[21] Ibid.,hal. 41
[22] Ibid., hal 42

1 komentar: